Pengaturan Jaga
1. Pengaturan Jaga:
a. Jaga I:
i. PPDS I Interna:
- Semester I wajib jaga 4-6x per siklus jaga untuk dilaporkan di laporan pagi
- Semester II wajib jaga 2-4x per siklus jaga untuk pelaporan atau non-pelaporan
- Semester III ke atas wajib jaga 1-2x per siklus jaga untuk non-pelaporan
- Bagi PPDS yang tidak mendapatkan jatah jaga sama sekali dalam 1 siklus jaga, jadwal jaga akan disusun khusus oleh Formasi
- Semester I wajib jaga 4x per siklus jaga untuk pelaporan atau non-pelaporan
- Semester II wajib jaga 2-3x per siklus jaga untuk pelaporan atau non-pelaporan
- Semester III ke atas wajib jaga 1-2x per siklus jaga untuk pelaporan atau non-pelaporan
iv. Satu minggu sebelum ujian Pre-Test, PPDS I berhak memperoleh bebas jaga
b. Jaga IIA:
i. Setiap PPDS I harus mencapai target jaga, yaitu:
- minimal 16x jaga untuk dilaporkan di laporan pagi
- minimal 10x jaga untuk non-pelaporan
iii. Beban jaga terbanyak dibebankan pada yang baru naik tingkat/memasuki siklus jaga
iv. Setelah seluruh tim jaga paling junior mencapai beban jaga untuk tiap siklus, sisa beban jaga dibagi secara proporsional untuk tim jaga di atasnya (sesuai dengan pertimbangan: 1. urutan masuk IIA; 2) urutan masuk MKDU; 3) usia)
v. PPDS yang masuk jaga IIA dalam waktu 2 minggu berurutan merupakan tim jaga setingkat
vi. Untuk PPDS yang naik ke IIA, awal jaga dimulai minggu ke-2 setelah masuk IIA (jaga non-pelaporan)
vii. Tim jaga dalam 1 siklus jaga terdiri dari minimal 8-10 PPDS Jaga
vii. Penanggung jawab pengaturan jaga adalah PPDS yang sudah melebihi target jaga
viii. Satu minggu sebelum ujian Mid-Test, PPDS I berhak memperoleh bebas jaga
c. Jaga IIB:
i. Setiap PPDS I harus mencapai target jaga, yaitu:
- minimal 16x jaga untuk dilaporkan di laporan pagi
- minimal 10x jaga untuk non-pelaporan
iii. Beban jaga terbanyak dibebankan pada yang baru naik tingkat/memasuki siklus jaga.
iv. Setelah seluruh tim jaga paling junior mencapai beban jaga untuk tiap siklus, sisa beban jaga dibagi secara proporsional untuk tim jaga di atasnya (sesuai dengan pertimbangan: 1. urutan masuk IIA; 2) urutan masuk MKDU; 3) usia)
vi. Untuk PPDS yang naik ke IIB, awal jaga dimulai minggu ke-2 setelah masuk IIB (langsung jaga pelaporan)
vi. Penanggung jawab pengaturan jaga adalah PPDS yang sudah melebihi target jaga
vii. Satu minggu sebelum ujian Nasional dan pentas karya akhir, PPDS I berhak memperoleh bebas jaga
viii. PPDS yang sudah pentas karya tidak diwajibkan jaga
d. Apabila didapatkan kondisi khusus yang belum dapat diatur dalam aturan jaga ini, jadwal jaga akan diatur oleh Formasi
e. Satu siklus jaga adalah siklus 4 minggu
2. Beberapa PPDS I senior akan ditunjuk sebagai pengawas kedisiplinan PPDS
3. Aturan jaga ini berlaku mulai hari ditetapkan. Jadwal jaga yang sedang berlangsung baru berubah bila ada perubahan komposisi jaga (ada PPDS yang naik tingkat/memasuki siklus jaga).
4. Demikian aturan jaga ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
0 Comments:
Post a Comment
<< Home